Warning: mysql_fetch_array(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/bicara/public_html/web/artikel_detail.php on line 19
BicaraGolf - Situs Resmi Asosiasi Wasit Golf Indonesia, Peraturan Golf Indonesia, Penjelasan Peraturan Golf, Etika Golf, Golf Indonesia

Keputusan Komite yang Keliru

June 21, 2007, 8:25 am

Kategori:

Hanya untuk berbagi, bahwa pada 2007 Jakarta Golf Championship, salah seorang Ofisial Rule membuat kekeliruan dengan membebaskan pemain dari keharusan memainkan bolanya sebagaimana letaknya dan membiarkan pemain mengambil pembebasan cuma-cuma berdasarkan Per. 24-2 (Obstruksi-Permanen) seperti dijelaskan pada gambar  di bawah ini:

Bagaimanapun, Ofisial Rule tersebut kemudian menyadari  kekeliruannya (padahal pinggiran jalan - kantsteen - bukanlah obstruksi-permanen karena berada di luar-batas-lapangan (OoB) dan menghampiri pemain tersebut dan setelah minta maaf atas keputusan yang keliru ia minta pemain menambahkan penalti satu pukulan berdasarkan Per. 28c (Unplayable Ball) pada skor di hole tersebut (ini demi kepentingan semua peserta di lapangan).

Keputusan yang membenarkan prosedur O.R. dijelaskan oleh Decision di bawah:

34-3/1
Koreksi dari Keputusan yang Keliru

P. Saat ronde pertama dari kompetisi stroke play 36 holes sedang berlangsung, seorang kompetitor memainkan bola-salah dari bunker di hole ke-6 dan bola berhenti di atas green. Kompetitor menyelesaikan hole dengan bola tersebut. Ia kemudian menyadari telah memainkan bola-salah dan ia mengoreksi kesalahannya itu. Kompetitor melaporkan fakta itu kepada Komite sebelum ia menyerahkan kartu skornya dan ia diberitahukan dengan keliru bahwa ia tidak dikenai penalti karena bola-salah dimainkan dari rintangan.
Saat ronde kedua berlangsung, Komite menyadari membuat kekeliruan dan secara retrospektif menambahkan penalti dua-pukulan untuk hole ke-6 di ronde pertama, namun tidak mendiskualifikasi pemain berdasarkan Peraturan 6-6d. Kompetitor menyatakan keberatan dengan alasan bahwa Komite telah membuat keputusan tentang hal tersebut kemarin dan juga sebagaimana dinyatakan Peraturan 34-3 keputusan Komite adalah final, dan Komite tidak bisa menjatuhkan penalti sekarang.
Apakah prosedur Komite benar adanya?

J. Ya betul. Berdasarkan Peraturan 34-3 keputusan Komite adalah final dalam pengertian bahwa kompetitor tidak mempunyai hak untuk naik banding. Bagaimanapun, Peraturan 34-3 tidak menghalangi Komite memperbaiki suatu keputusan yang salah dan menjatuhkan atau membatalkan penalti asalkan tidak ada penalti dijatuhkan atau dibatalkan SETELAH pertandingan ditutup, kecuali pada keadaan yang dikedepankan dalam Peraturan 34-1b.

    Artikel Sebelumnya di kategori ini:
    Warning: mysql_fetch_array(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/bicara/public_html/web/artikel_detail.php on line 123